Cara Membuat Surat Perjanjian Beserta Contoh Surat Perjanjian
Contoh Membuat Surat Perjanjian Yang Baik Dalam melakukan kesepakatan apakah kesepakatan bisnis, kesepakatan kerja, kesepakatan jual beli, kesepakatan sewa dan lain-lain biasanya diperlukan suatu jaminan atau
kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak
ada yang dirugikan, dan untuk menjamin kesepakatan tersebut berjalan dengan baik maka dibuatlah perjanjian.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut. Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
1. Contoh surat perjanjian jual beli :
(Roy Hendra) (Budhy Wijanarko)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV
(Murad Rizki) (Jamal Mirza) (Sintauli S) (H. Ishak)
____________________________________________________________
2. Contoh surat perjanjian kerjasama (MOU) :
3. Contoh surat perjanjian Kerjasama Pemasaran
Saksi I Saksi II
(Rinasari Dewi) (Sutarno)
____________________________________________________________
4. Contoh surat pernyataan telah menjual tanah sederhana
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Bapak H. Djumadi Abdullah
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kp. Sukatani, Desa Sukamaju,
Kec. Sukapura. Sukabumi
Dengan ini menyatakan benar telah menjual sebagian tanah kebon milik saya (Bapak H. Djumadi Abdullah) seluas 300 m2 (38 x 8 ) dengan harga Rp. 64.000.00,- (enam puluh empat juta rupiah) kepada Ibu Badriyah, yang beralamat : Jl. Raya Pemda No. 12, Tirtajaya Depok, Jawa Barat.
Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran, agar dapat diperlukan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 6 Mei 2007
Pembeli Penjual
(Ibu Badriyah) (Bapak H. Djumadi Abdullah)
Saksi
(Slamet Riyadi)
___________________________________________________
5. Contoh surat perjanjian jual beli rumah
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Syumanjaya Bambang Setiabudi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Demikian informasi mengenai Contoh Membuat Surat Perjanjian Yang Baik yang saya ambil dari sumber http://www.infonews.web.id/2012/11/contoh-membuat-surat-perjanjian-yang.html semoga bermanfaat.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut. Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Surat perjanjian setidaknya mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam
wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu
yang telah disepakati.
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
- Lama masa kerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
1. Contoh surat perjanjian jual beli :
Surat perjanjian jual beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Roy Hendra
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Jl. Juanda No. 20 Jakarta pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Budhy WijanarkoUmur : 30 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat saat ini : Jl. Pecenongan No . 16 Jakarta Pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 27 November 2012 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Murad Rizki
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jamal Mirza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Sintauli S.
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah H. Ishak
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Genteng Plentong
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 27 November 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
Jakarta, 27 November 2012
Tanda tangan masing-masing
(Roy Hendra) (Budhy Wijanarko)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV
(Murad Rizki) (Jamal Mirza) (Sintauli S) (H. Ishak)
____________________________________________________________
2. Contoh surat perjanjian kerjasama (MOU) :
Nomor : …………………….
Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan …………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : _____________________________
Perusahaan : _____________________________
Jabatan : _____________________________
Alamat : _____________________________
Berdasarkan Surat Keputusan ……………………………….. Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : _____________________________
Perusahaan : _____________________________
Jabatan : _____________________________
Alamat : _____________________________
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. ___________________________
2. ___________________________
3. ___________________________
Jakarta,_________2012
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(____________________) (___________________)____________________________________________________________
3. Contoh surat perjanjian Kerjasama Pemasaran
Pada hari ini, Senin, 26 Novemver 2012, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Harry Susilo, lahir di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1984, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780452, bertempat tinggal di Kabupaten Karawang, Jl. Pemuda Raya No 5, Kecamatan Karawang Timur
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Tani Padi Sejahtera, berkedudukan di Kabupaten karawang, yang didirikan dengan akta tanggal 1 Agustus 2010 nomor 7, yang dibuat di hadapan Sri Hairani, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Karawang,Harry Susilo) (Ir. Zainal Abidin)
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Ir. Zainal Abidin, lahir tanggal 10 Maret 1978, pemegang KTP nomor 132560788901, bertempat tinggal di Jl. Lenteng Agung Raya No. 10, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Mangkubumi Alam yang didirikan oleh Indra, lahir tanggal 25 Desember 19span style="font-size: x-small;">68, pemegang KTP nomor 13200898754502, bertempat tinggal di Jl Sukabumi Ilir No. 10 Jakarta Barat, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Titik Kartika, S.H., M.H. Notaris di Jakarta,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut;
PASAL I
OBJEK PERJANJIAN
Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.
PASAL II
BENTUK KERJASAMA
1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
PASAL III
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL IV
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.
PASAL V
HAK PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan.
PASAL VI
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL VII
BIAYA PENGIRIMAN
Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Pejaten Timur No. 12 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
PASAL VIII
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi.
PASAL IX
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.
PASAL X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Karawang.
PASAL XI
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL XII
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Karawang, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
(
Saksi I Saksi II
(Rinasari Dewi) (Sutarno)
____________________________________________________________
4. Contoh surat pernyataan telah menjual tanah sederhana
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Bapak H. Djumadi Abdullah
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kp. Sukatani, Desa Sukamaju,
Kec. Sukapura. Sukabumi
Dengan ini menyatakan benar telah menjual sebagian tanah kebon milik saya (Bapak H. Djumadi Abdullah) seluas 300 m2 (38 x 8 ) dengan harga Rp. 64.000.00,- (enam puluh empat juta rupiah) kepada Ibu Badriyah, yang beralamat : Jl. Raya Pemda No. 12, Tirtajaya Depok, Jawa Barat.
Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran, agar dapat diperlukan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 6 Mei 2007
Pembeli Penjual
(Ibu Badriyah) (Bapak H. Djumadi Abdullah)
Saksi
(Slamet Riyadi)
___________________________________________________
5. Contoh surat perjanjian jual beli rumah
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Syumanjaya, Pegawai swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
- Bambang Setiabudi, PNS, bertempat tinggal di Jl. Sawah Besar No.1 Rt.05/07, Kelurahan kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada
Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak
Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
- Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
- Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
- Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
- Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
- Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah
pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah
pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Syumanjaya Bambang Setiabudi
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Demikian informasi mengenai Contoh Membuat Surat Perjanjian Yang Baik yang saya ambil dari sumber http://www.infonews.web.id/2012/11/contoh-membuat-surat-perjanjian-yang.html semoga bermanfaat.
Post a Comment