Header Ads

diskon harga flash sale

Akte kelahiran dan cara Mengurus akte kelahiran

Akte kelahiran sangat penting, biasanya mulai diperlukan jika :
  • Anak mau masuk sekolah
  • Mengurus pekerjaan pada instansi pemerintahan
  • Menikah
  • Seseorang naik haji
Jadi ada baiknya jika anak anda lahir segera urus akte kelahirannya agar nanti tidak susah diurus kalo sudah lewat masanya.
cara mengurus akte kelahiran

Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :

  • Akte Kelahiran Umum. 
Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  • Akte Kelahiran Dispensasi. 
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  • Akte Kelahiran Pengadilan. 
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri

Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :

  • Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
  • Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  • Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  • Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  • Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  • Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran

Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi  :

  • Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi

Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :

  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi