Akte kelahiran dan cara Mengurus akte kelahiran
Akte kelahiran sangat penting, biasanya mulai diperlukan jika :
- Anak mau masuk sekolah
- Mengurus pekerjaan pada instansi pemerintahan
- Menikah
- Seseorang naik haji
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
- Akte Kelahiran Umum.
- Akte Kelahiran Dispensasi.
- Akte Kelahiran Pengadilan.
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
- Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
- Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
- Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
- Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Post a Comment