1.MANDIRI INTERNET adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
2. Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro Rupiah dan Tabungan Mandiri.
4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan MANDIRI INTERNET.
5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan MANDIRI INTERNET.
7. PIN (Personal Identification Number) MANDIRI INTERNET adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan MANDIRI INTERNET. Bersama-sama dengan User ID, PIN digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan MANDIRI INTERNET.
Syarat Pendaftaran MANDIRI INTERNET
1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).
2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan memperoleh User ID dan PIN yang berbeda.
4. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
5. Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access Code dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs MANDIRI INTERNET.
6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan MANDIRI INTERNET.
Ketentuan Penggunaan MANDIRI INTERNET
1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan MANDIRI INTERNET untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan MANDIRI INTERNET, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs MANDIRI INTERNET dengan cara memasukkan Access ID dan Access Code yang diperoleh dari Bank untuk diubah menjadi User ID dan PIN MANDIRI INTERNET.
3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
a. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
b. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
c. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi MANDIRI INTERNET.
4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
a. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
8. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan MANDIRI INTERNET dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
a. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui MANDIRI INTERNET, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
b. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
10. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
11. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
12. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
13. Bank berhak menghentikan layanan MANDIRI INTERNET untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
User ID dan PIN MANDIRI INTERNET
1. User ID dan PIN merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
2. Nasabah wajib mengamankan User ID dan PIN Internet Banking dengan cara:
a. Tidak memberitahukan User ID dan PIN Internet Banking kepada orang lain.
b. Tidak mencatatkan PIN Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpananlainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
c. Memusnahkan secepatnya Access ID dan PIN Mailer Internet Banking setelah menerimanya.
d. Berhati-hati menggunakan User ID dan PIN MANDIRI INTERNET agar tidak terlihat orang lain.
e. Sering mengganti PIN MANDIRI INTERNET secara berkala.
3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidakberwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN.
Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan PIN maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan PIN oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
4. Penggunaan User ID dan PIN mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan PIN dalam setiap perintah atas transaksi MANDIRI INTERNET juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
5. Segala penyalahgunaan Access ID/User ID dan Access Code/PIN MANDIRI INTERNET merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Access ID/User ID dan Access Code/PIN MANDIRI INTERNET.
Penghentian Akses Layanan MANDIRI INTERNET
1. Akses layanan MANDIRI INTERNET akan dihentikan oleh Bank apabila:
a. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan MANDIRI INTERNET secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
* Access ID/User ID dan atau Access Code/PIN Internet Banking Nasabah Pengguna lupa.
* Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan MANDIRI INTERNET.
b. Salah memasukkan Access Code/PIN MANDIRI INTERNET sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
c. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
d. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer Care Bank Mandiri atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan MANDIRI INTERNET, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Lain-lain
1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan MANDIRI INTERNET adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan Mandiri jika dicetak.
2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Customer Care Bank Mandiri atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan MANDIRI INTERNET.
3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
5. Atas penggunaan layanan MANDIRI INTERNET, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna.
6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan MANDIRI INTERNET atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
Sumber : https://ib.bankmandiri.co.id/retail/FirstTimeSignIn.do?action=term&lang=in_ID
Post a Comment