Syarat membuka Rekening Giro
GIRO BRI
Merupakan Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro (BG), sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Keunggulan
- Keleluasaan dalam memilih mata uang : Rupiah, USD, EUR, SGD, JPY, AUD
- Dapat bertransaksi (penyetoran dan penarikan Cek/BG) di lebih dari 2.000 unit kerja Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/BRI Unit yang telah real time on line.
- Untuk rekening Giro Badan Usaha disediakan fasilitas Cash Management (syarat dan ketentuan berlaku)
- Kemudahan pelayanan penyaluran dana APBN melalui Treasury Single Account (TSA).
Fasilitas
Transfer otomatis (standing instruction), yang berupa :
- Automatic Fund Transfer, fasilitas untuk mentransfer dana dari rekening Giro ke rekening lain di BRI, pada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh nasabah.
- Account Sweep, fasilitas untuk mentransfer dana dari rekening Giro ke rekening lain di BRI secara otomatis, yang sebelumnya telah ditentukan saldo minimal atau saldo maksimalnya.
- Automatic Grab Fund, fasilitas untuk mendebet dana dari rekening Giro oleh rekening lain di BRI secara otomatis. Misalnya untuk pembayaran rekening pinjaman dengan cara mendebet secara otomatis rekening Giro.
- Laporan bulanan dalam bentuk rekening koran dapat dikirim ke alamat nasabah atau diambil di Uker BRI sesuai permintaan nasabah.
Syarat Pembukaan
- Mengisi formulir pembukaan Giro BRI
- Tidak termasuk dalam daftar Hitam Bank Indonesia
- Setoran minimal sesuai ketentuan untuk masing-masing mata uang
- Untuk nasabah perorangan :
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/KITAS/KITAP) dan NPWP.
- Untuk nasabah badan usaha/perorangan :
- Melampirkan fotokopi Akte Pendirian/Anggaran Dasar, Ijin Usaha, NPWP, dokumen identitas pengurus, serta Surat Kuasa Asli.
Sumber : http://brijakartaveteran.blogspot.com/2009/10/giro.html
Post a Comment